VOXINDONESIA.COM - Serge Areski Atlaoui, terpidana mati dalam kasus narkotika, kini telah resmi dipindahkan ke tanah kelahirannya, Prancis, untuk melanjutkan sisa masa hukumannya. Proses hukum Serge, mulai dari grasi hingga amnesti, kini sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Prancis. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut I Nyoman Gede Surya Mataram, pemerintah Prancis berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Serge setelah pemindahan. Ini menunjukkan adanya kerjasama yang harmonis antara kedua negara dalam menangani kasus ini.
Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis, ditangkap di Indonesia pada tahun 2005 karena diduga terlibat dalam pabrik ekstasi di Jakarta. Berdasarkan laporan dari BBC, Serge mengklaim bahwa dirinya dipekerjakan untuk memasang mesin di pabrik yang dia yakini sebagai pabrik akrilik, dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari bahan kimia yang ada di lokasi tersebut.
Pada tahun 2007, setelah melalui proses hukum yang panjang, Serge dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam produksi ekstasi tersebut. Dia menghabiskan hampir 20 tahun di penjara Indonesia, menunggu eksekusi yang tak kunjung dilaksanakan.
Serge hampir dieksekusi bersama sejumlah narapidana asing lainnya pada tahun 2015. Namun, dia mendapat penangguhan hukuman setelah menggugat penolakan grasinya. Pada Desember 2024, Serge yang kini berusia 61 tahun dilaporkan menderita kanker. Dengan alasan kemanusiaan, dia mengajukan permohonan terakhir untuk dipulangkan ke Prancis.
Permohonan ini akhirnya disetujui, dan perjanjian transfer ditandatangani pada Januari 2025 antara pemerintah Indonesia dan Prancis. Pada 4 Februari 2025, Serge meninggalkan penjara di Jakarta dan diterbangkan ke Paris untuk menjalani sisa hukumannya di Prancis.
Setibanya di Prancis, kasus Serge akan ditinjau kembali oleh pihak berwenang di sana. Berdasarkan informasi dari Reuters, hukuman maksimal untuk kasus serupa di Prancis adalah 30 tahun penjara. Hal ini memberikan harapan baru bagi Serge untuk mendapatkan keadilan yang lebih manusiawi.
Belum lama ini, terpidana mati kasus narkotika lainnya, Mary Jane Veloso, juga dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup di sana. Kasus ini menunjukkan adanya tren baru dalam penanganan kasus narkotika internasional, di mana faktor kemanusiaan mulai dipertimbangkan dalam proses hukum.
Pemindahan Serge Areski Atlaoui ke Prancis menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya. Dengan adanya komitmen dari pemerintah Prancis untuk meninjau ulang kasus ini, diharapkan Serge dapat menjalani sisa hukumannya dengan lebih adil dan manusiawi. Kasus ini juga menjadi contoh penting bagi negara-negara lain dalam menangani kasus serupa, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kerjasama internasional. Masyarakat internasional kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, serta berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?