clock December 24,2023
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Bupati Pati Sudewo Tetap Bekerja Meski DPRD Ajukan Hak Angket

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Bupati Pati Sudewo Tetap Bekerja Meski DPRD Ajukan Hak Angket

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan meskipun DPRD setempat telah menyepakati penggunaan hak angket.

Tito menegaskan bahwa pemerintahan daerah harus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan undang-undang. “Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” ujar Tito dalam keterangannya.

DPRD Pati sebelumnya menyetujui penggunaan hak angket terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Sudewo. Meski demikian, keputusan tersebut belum serta-merta memberhentikan kepala daerah, karena proses hukum dan mekanisme pemakzulan harus melalui tahapan panjang sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui instruksinya, Mendagri ingin memastikan roda pemerintahan daerah tetap stabil, terutama dalam menjaga pelayanan publik. Tito menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena adanya dinamika politik di DPRD.

Di tengah proses ini, Bupati Sudewo masih mendapat dukungan dari sebagian pihak yang menilai ia berhak membela diri. Namun, ada pula yang mendorong agar proses hak angket segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian politik di daerah.

Instruksi Mendagri menegaskan bahwa Sudewo tetap memiliki kewenangan untuk bekerja sebagai Bupati Pati sampai ada keputusan hukum atau politik yang sah. Dengan demikian, jalannya pemerintahan daerah dan pelayanan publik diharapkan tetap terjaga meskipun DPRD telah menggunakan hak angket.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?