
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata dengan nilai fantastis Rp 125 triliun. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut resmi teregister pada Jumat (29/8/2025) dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam salah satu petitum gugatan, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun. Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres lalu tidak memenuhi syarat, khususnya terkait ketentuan pendidikan. Menurutnya, latar belakang pendidikan SMA yang dimiliki Gibran tidak sesuai dengan persyaratan pendaftaran calon wakil presiden.
Hingga saat ini, pihak Gibran belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun sebelumnya, Gibran menegaskan bahwa seluruh proses pencalonannya sudah melalui mekanisme hukum dan tahapan resmi KPU. Pemerintah juga menekankan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Nilai gugatan yang sangat besar membuat kasus ini menjadi sorotan publik. Di media sosial, perdebatan bermunculan: sebagian mendukung langkah hukum Subhan sebagai bentuk kontrol terhadap proses demokrasi, sementara yang lain menganggap gugatan tersebut berlebihan dan bernuansa politis.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan memulai sidang pertama perkara ini dalam waktu dekat. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjawab keresahan publik terkait sah atau tidaknya gugatan tersebut.
Gugatan Rp 125 triliun terhadap Wapres Gibran merupakan ujian serius bagi kredibilitas proses hukum di Indonesia. Kejelasan putusan pengadilan akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan tata kelola negara.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?