Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seseorang yang mengklaim dapat mengamankan kasus tersebut. KPK telah memeriksa saksi bernama Bayu Widodo Sugiarto, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Bayu Widodo telah dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025). "Benar, jadi kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap saudara WDD (Widodo)," ujar Budi. Penyidik KPK mendalami keterangan Bayu Widodo terkait aliran uang dari oknum-oknum di Kemenaker yang diduga menggunakan modus untuk mengamankan perkara di KPK, khususnya terkait RPTKA.
Budi menjelaskan bahwa informasi mengenai modus operandi ini diperoleh dari para tersangka dan beberapa saksi lainnya. Bayu Widodo diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pemerasan izin TKA tersebut. KPK menegaskan bahwa setiap proses penyelidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. "Ini juga sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pengurusan perkara yang dilakukan di KPK. Ini dibuktikan dengan adanya perkara RPTKA ini, penyidikannya masih terus berprogres," tegas Budi.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka secara bertahap sejak pertengahan Juli 2025. Terbaru, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka pada Rabu (29/10/2025). Selain Heri, tersangka lainnya adalah Suhartono (SH), eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; Wisnu Pramono (WP), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW), Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Budi merinci jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka, antara lain Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Kasus pemerasan izin RPTKA ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Dengan penahanan delapan tersangka, termasuk pejabat tinggi di Kemenaker, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. KPK terus berupaya mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur