Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P Simanjuntak, hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru-baru ini, Donald dipindahkan ke posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat di Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN," ungkap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (31/12). Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Donald telah berstatus wajib lapor LHKPN sejak menjabat sebagai Kapolres Samosir pada tahun 2016. Namun, hingga kini, ia belum pernah melaporkan harta kekayaannya.
Dalam kesempatan ini, Budi Prasetyo mengingatkan agar Donald segera melaporkan LHKPN-nya. "Oleh karena itu, KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian, sebagaimana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," ucapnya.
Mutasi terhadap Donald tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024. Donald kini ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri. Sementara itu, posisi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan diisi oleh Kombes Ahmad David, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri.
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan. Kegagalan melaporkan LHKPN dapat menimbulkan kecurigaan dan menghambat upaya pencegahan korupsi di lingkungan kepolisian. Oleh karena itu, penting bagi setiap pejabat untuk mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dengan adanya mutasi ini, diharapkan Kombes Donald P Simanjuntak dapat segera memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dari inspektorat pengawasan di Polri diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di kalangan kepolisian. Upaya ini sejalan dengan semangat Kapolri dalam mencegah praktik korupsi dan meningkatkan transparansi di tubuh Polri.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?