AKBP Chuck Putranto, yang sebelumnya terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kini meraih kenaikan pangkat dan jabatan sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Chuck menduduki posisi sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.
Kenaikan jabatan Chuck ini berlandaskan pada surat Telegram bernomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Chuck menggantikan posisi AKBP Indra S yang kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya, posisi yang sebelumnya dipegang oleh Chuck.
Saat terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Dia terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan sempat dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Chuck dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak mencegah AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV). Namun, PTDH terhadap Chuck dibatalkan setelah dia mengajukan banding.
"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023). Dalam sidang tersebut, Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi selama satu tahun oleh Majelis KKEP. Dengan putusan tersebut, Chuck tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara dan putusan sebelumnya dibatalkan.
Kenaikan pangkat Chuck Putranto di tengah kontroversi ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan publik dan internal Polri. Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun sempat terlibat dalam kasus besar, Chuck masih mendapatkan kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Polda Metro Jaya.
Kenaikan pangkat dan jabatan Chuck Putranto menjadi Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya menandai babak baru dalam kariernya di kepolisian. Meskipun sempat terlibat dalam kasus yang kontroversial, keputusan banding yang membatalkan PTDH menunjukkan bahwa Chuck masih dianggap layak untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota Polri. Keputusan ini tentunya akan menjadi sorotan dan bahan evaluasi bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?