
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
redaktur
Aug 13 2025
127
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor milik Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim. Langkah ini diambil menyusul status Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Jurist Tan saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik. Pencabutan paspor dinilai perlu dilakukan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri dan mempersulit upaya pelarian.
Kejagung menegaskan, proses hukum terhadap Jurist Tan akan terus berjalan sesuai prosedur. “Pencabutan paspor ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk memastikan tersangka berada dalam jangkauan penyidik,” ujar juru bicara Kejagung.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jurist Tan terkait pengadaan perangkat Chromebook untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. Meski detail kerugian negara belum dipublikasikan secara resmi, Kejagung menilai perkara ini memiliki dampak signifikan terhadap anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jurist Tan maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait permohonan pencabutan paspor tersebut. Sementara itu, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejagung untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?