Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka, khususnya pada hari Jumat.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih fleksibel.
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan dokumen dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan untuk jenis SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dan nyaman untuk mereka kunjungi. Selain itu, waktu operasional yang cukup panjang memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal mereka dengan lebih baik.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan solusi praktis bagi warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan persyaratan yang jelas dan biaya yang terjangkau, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan optimal. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, penting untuk segera mengurus permohonan SIM baru agar tetap dapat berkendara dengan legal di jalan raya.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?