VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Farel Mahardika Putra, seorang pemuda berusia 19 tahun, mengungkapkan alasan di balik keputusannya yang nekat untuk menjual ginjal demi membebaskan ibunya, Syafrida Yani. Keputusan ini diambil setelah ibunya ditahan oleh Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan uang dan barang. Farel menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Senin (24/3/2025).
Farel menjelaskan bahwa tindakan menjual ginjal tersebut muncul secara spontan karena tidak terima melihat ibunya yang dianggap tidak bersalah harus mendekam di tahanan. Kasus ini bermula ketika ibunya diminta untuk membantu pekerjaan di rumah saudara dari pihak ayahnya. Namun, dalam praktiknya, ibunya diperlakukan layaknya asisten rumah tangga meskipun masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Ibu saya diminta membantu, tapi diperlakukan sebagai asisten rumah tangga, padahal masih saudara," ungkap Farel. Selain itu, ibunya juga pernah sulit dihubungi dan akhirnya dibelikan handphone dengan syarat harus bekerja dengan saudara tersebut, termasuk adanya kesepakatan tentang gaji dan lainnya.
Selama bekerja, ibunya dititipi sejumlah uang untuk mengurus kebutuhan rumah, termasuk membayar wifi dan asisten rumah tangga. Namun, karena merasa diperlakukan sewenang-wenang, ibunya memutuskan untuk berhenti bekerja dan memblokir nomor kontak saudara tersebut. Tindakan ini memicu saudara ayahnya melaporkan ibunya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.
"Ibu saya dituduh menggelapkan uang Rp10 juta dan sebuah handphone merek Vivo senilai Rp3 jutaan," jelas Farel. Tanpa bukti yang jelas, ibunya akhirnya ditahan, dan hal ini mendorong Farel serta adiknya untuk berupaya menjual ginjal demi membebaskan sang ibu.
Aksi nekat Farel dan adiknya, Nayaka Rivanno Attalah, yang ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka, menarik perhatian publik. Mereka melakukan aksi tersebut di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3) lalu, dengan membentangkan kertas bertuliskan "Tolong kami… Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel".
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, yang berinisiatif menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan tersebut.
Komisi III DPR RI juga mendorong Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara ibunda Farel. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Syafrida Yani dan keluarganya.
Kisah Farel Mahardika Putra dan ibunya, Syafrida Yani, mencerminkan betapa kompleksnya permasalahan hukum yang dapat menimpa masyarakat. Keputusan nekat Farel untuk menjual ginjal demi membebaskan ibunya menunjukkan betapa besar kasih sayang dan pengorbanan seorang anak terhadap orang tuanya. Dengan penyelesaian kasus melalui restorative justice, diharapkan dapat memberikan keadilan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?