Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia: Keringanan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor April 2025
VOXINDONESIA.COM - Di bulan April 2025, sejumlah provinsi di Indonesia meluncurkan inisiatif pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Keringanan yang diberikan mencakup pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Daftar Provinsi dengan Program Keringanan Pajak Kendaraan
1. Jawa Tengah
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan keringanan pembayaran PKB bagi warganya. Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, menyasar wajib pajak yang belum membayar PKB selama bertahun-tahun.
2. Jawa Barat
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajibannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang. Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret-6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.
3. Riau
- Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025.
4. Kepulauan Riau
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025. Diskon ini mencakup PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen.
5. Sumatera Selatan
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif. Kebijakan ini diterapkan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.
6. Banten
- Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku sejak 5 Januari. Pemprov Banten mengurangi pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.
7. Aceh
- Pemerintah Provinsi Aceh membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Pemprov Aceh memperpanjang Pemutihan Pajak Progresif hingga akhir 2025 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
8. Bali
- Pemerintah Provinsi Bali mengurangi beban biaya PKB dan BBNKB setelah pemberlakuan opsen. Diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Pokok PKB untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan lembaga sosial dikurangi 39,76 persen. Pembayaran pokok BBNKB didiskon sebesar 24 persen.
9. Kalimantan Selatan
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen mulai 5 Januari-5 Juni 2025. Setelah periode diskon, evaluasi akan dilakukan untuk kemungkinan melanjutkan insentif.
10. Sulawesi Selatan
- Melalui Bapenda, Pemerintah Sulawesi Selatan memberlakukan keringanan PKB dan BBNKB setelah opsen pajak berlaku. Keringanan ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan baru dengan insentif pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5 persen.
11. Kalimantan Utara
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II diperpanjang hingga akhir tahun 2025, meski Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tetap berlaku.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka. Pemerintah daerah di berbagai provinsi telah berupaya memberikan insentif yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?