clock December 24,2023
Aturan Sertifikat Halal Tetap Berlaku bagi Produk AS, Makanan Non-Halal Wajib Beri Label Khusus

Aturan Sertifikat Halal Tetap Berlaku bagi Produk AS, Makanan Non-Halal Wajib Beri Label Khusus

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa ketentuan mengenai sertifikasi halal tetap diberlakukan bagi produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan regulasi jaminan produk halal yang berlaku secara menyeluruh bagi produk impor yang masuk dan beredar di pasar domestik. Dalam kebijakan tersebut, setiap produk pangan yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal jika ingin dipasarkan sebagai produk halal. Sementara itu, untuk produk-produk yang mengandung bahan tidak halal atau bersifat non-halal, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan keterangan atau label khusus secara jelas pada kemasan. Hal ini dilakukan guna memberikan transparansi dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal. Produk dari Amerika Serikat dapat masuk ke pasar Indonesia dengan lebih mudah jika lembaga sertifikasi halal di negara asal telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan otoritas terkait di Indonesia. Jika belum ada kesepakatan tersebut, maka produk wajib melalui proses sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar keamanan dan kepastian kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Melalui kewajiban pelabelan yang ketat bagi barang non-halal, pemerintah berupaya memastikan bahwa hak-hak konsumen tetap terjaga sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sesuai dengan regulasi nasional.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories