clock December 24,2023
Sanksi KKEP Terhadap Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Sanksi KKEP Terhadap Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh dari delapan belas anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Menurut keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, ketujuh anggota Polri tersebut telah mengajukan banding atas putusan yang mereka terima. Proses banding ini menunjukkan bahwa para anggota Polri tersebut berusaha untuk mendapatkan peninjauan kembali atas sanksi yang dijatuhkan.


Tiga anggota yang dikenakan sanksi PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Sanksi ini merupakan hukuman terberat yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik profesi.


Empat anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum. Mereka adalah Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik. Demosi ini berarti mereka akan dipindahkan ke posisi yang tidak berhubungan dengan penegakan hukum selama periode tersebut.


Tim iNews.id telah berusaha menghubungi Trunoyudo Wisnu Andiko untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pengajuan banding ketujuh pelanggar dan jadwal sidang etik selanjutnya untuk anggota Polri lainnya. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang diterima.


Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa dalam sidang yang berlangsung pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025, para personel Polri yang menjalani sidang etik mengakui tindakan pemerasan yang mereka lakukan terhadap warga negara Malaysia. Anam menegaskan bahwa tidak ada yang menyangkal fakta pemerasan tersebut, karena bukti yang ada cukup kuat.


Anam mengungkapkan bahwa rata-rata anggota Polri tersebut berkelit pada tanggung jawab dalam melakukan tindakan pemerasan. Mereka berharap dengan mengurangi tanggung jawab, hukuman yang diterima akan lebih ringan. "Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, hanya itu. Kalau soal pemerasannya nggak," jelas Anam.


Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan kode etik profesi di tubuh Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Proses banding yang diajukan oleh para anggota Polri tersebut akan menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum internal Polri dalam menangani pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Ke depan, diharapkan ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories