clock December 24,2023
Revisi Tata Tertib DPR: Persetujuan Evaluasi Berkala Pejabat Negara

Revisi Tata Tertib DPR: Persetujuan Evaluasi Berkala Pejabat Negara

VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib DPR. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan pasal yang memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjaga integritas pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.


Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa evaluasi ini akan diterapkan kepada pejabat yang telah melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Pejabat yang dimaksud meliputi Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).


"Kita tidak perlu menyebutkan nama pejabat, tetapi mereka yang pernah menjadi calon dan telah melalui fit and proper test serta beberapa tahapan verifikasi oleh DPR, dapat dievaluasi secara bertahap," ujar Bob pada Rabu (5/2/2025).


Evaluasi akan dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya bertanggung jawab atas uji kelayakan. Hasil evaluasi ini akan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPR dan kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Bob Hasan menambahkan bahwa rekomendasi ini dapat berujung pada pemberhentian pejabat yang bersangkutan.


"Pada akhirnya, ini adalah masalah pemberhentian dan keberlanjutan dari pejabat atau calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," jelas Bob.


Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, menjelaskan bahwa usulan revisi ini berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari, yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Inosentius menekankan bahwa perubahan ini didorong oleh fakta dan pengalaman adanya peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang telah melalui uji kelayakan di DPR.


"Setelah diuji dan diproses di DPR serta dilantik oleh presiden, ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum, dan situasi ini cukup mengganggu DPR juga," ungkap Inosentius.


Belajar dari pengalaman tersebut, MKD berpendapat bahwa perlu ada penambahan pasal dalam Tata Tertib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR yang telah memilih pejabat-pejabat ini. DPR dinilai perlu diberi ruang untuk mengevaluasi pejabat tersebut secara berkala.


Berikut adalah usulan perubahan pasal 228 A ayat (1) dan (2):


(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.


(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Revisi peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pejabat negara dan menjaga integritas DPR dalam proses pemilihan pejabat. Dengan adanya evaluasi berkala, DPR memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa pejabat yang telah dipilih tetap memenuhi standar etika dan profesionalisme yang diharapkan. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum yang melibatkan pejabat negara di masa depan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories