Jakarta (ANTARA) - Dalam merancang rancangan agung otonomi daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan tidak hanya terfokus pada pemekaran wilayah, tetapi juga melakukan telaah terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Budi Setiyono, yang menekankan pentingnya telaah untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda).
Menurut Prof. Budi, telaah ini sangat diperlukan mengingat masih adanya program dan kebijakan dari pemerintahan pusat yang tumpang tindih dengan kewenangan pemda. Ketidaksesuaian ini dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif di tingkat daerah.
Prof. Budi juga menyoroti perlunya penjabaran dan penyesuaian pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Langkah ini dianggap mendesak untuk menghindari konflik kewenangan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan di berbagai tingkatan.
Sementara itu, Prof. Budi menilai bahwa tidak ada urgensi untuk membahas pemekaran daerah dalam rancangan agung otonomi daerah yang sedang disusun. Menurutnya, pemekaran wilayah memerlukan biaya yang besar, sementara kondisi ekonomi saat ini sedang sulit. Dengan adanya teknologi e-government dan smart governance, batasan teritorial tidak lagi menjadi kendala signifikan dalam pelayanan publik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun rancangan agung otonomi daerah untuk menanggapi 337 usulan pemekaran daerah. Rancangan ini bertujuan untuk menentukan kebutuhan ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Bima menjelaskan bahwa rancangan agung tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efisiensi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan ekonomi dan kebutuhan akan telaah menyeluruh menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam proses ini.
Rancangan agung otonomi daerah yang sedang disusun oleh Kemendagri harus mencakup telaah pelaksanaan pemerintahan daerah dan tidak hanya berfokus pada pemekaran wilayah. Dengan mengatasi tumpang tindih kewenangan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, diharapkan rancangan ini dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?