Jakarta: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri (PDLN) harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini berlaku bagi pimpinan lembaga hingga menteri dalam Kabinet Merah Putih. Mereka yang melanggar aturan ini harus siap menerima konsekuensinya.
Dalam Surat Edaran nomor B 32/M/S/LN.00/12/2024 yang dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024, dinyatakan bahwa kegiatan PDLN yang dilakukan tanpa persetujuan Presiden akan menjadi tanggung jawab penuh dari pimpinan kementerian, lembaga, daerah, instansi, dan pelaku PDLN terkait. Mereka harus siap menanggung segala konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan tersebut.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa izin PDLN harus disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui Sistem Informasi PDLN yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti oleh pemohon PDLN. Salah satu prosedur penting adalah pengajuan permohonan PDLN harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan. Selain itu, PDLN hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dianggap penting.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan PDLN harus dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak yang mendapatkan prioritas untuk dilaksanakan di luar negeri.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, seluruh gubernur, serta bupati dan walikota. Dengan demikian, semua pihak terkait diharapkan dapat mematuhi aturan baru ini dan memastikan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur dan mengawasi perjalanan dinas luar negeri dengan lebih ketat. Dengan adanya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, diharapkan setiap perjalanan dinas luar negeri dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di luar negeri.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?