VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Tim pembela dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan untuk menangguhkan penahanan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengajuan ini adalah hak Hasto sebagai tersangka. "Pengajuan permohonan penangguhan adalah hak tersangka," ujar Setyo kepada wartawan pada Selasa (25/2/2025).
Sampai saat ini, pimpinan KPK belum memberikan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Hasto. Setyo menjelaskan bahwa keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik, berdasarkan pertimbangan yang ada. "Namun, apakah dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," jelas Setyo.
Lebih lanjut, Setyo juga memaparkan mekanisme penangguhan penahanan dalam penanganan kasus di KPK. Ia menyebutkan bahwa selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh tim penyidik. "Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Hasto. Permohonan tersebut diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. "Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan," ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Maqdir juga menjelaskan bahwa pihaknya berencana untuk kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke KPK. Ia menyatakan bahwa pengajuan tersebut akan dikirimkan ke KPK dalam waktu dekat. "Tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya," jelas Maqdir.
Kasus ini menyoroti hak tersangka dalam mengajukan penangguhan penahanan serta mekanisme yang berlaku di KPK. Dengan adanya pengajuan permohonan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai penangguhan penahanan Hasto Kristiyanto kini berada di tangan penyidik KPK, yang akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?