clock December 24,2023
Penundaan Penyaluran KJP Plus dan KJMU 2025: Kapan Cairnya?

Penundaan Penyaluran KJP Plus dan KJMU 2025: Kapan Cairnya?

VOXINDONESIA.COM - Penyaluran dana bantuan sosial melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang semula dijadwalkan cair pada Januari 2025, harus mengalami penundaan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para penerima manfaat, yang bertanya-tanya kapan bantuan ini akan dicairkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat kerja untuk mengevaluasi Program KJP Plus dan KJMU di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 3 Januari 2025.


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, didampingi oleh Sekretaris Komisi E, Justin Adrian. Turut hadir dalam rapat ini adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, dan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, beserta jajaran. Evaluasi ini dilakukan karena penyaluran KJP Plus dan KJMU yang seharusnya cair pada Januari 2025 batal dilakukan. Komisi E dan eksekutif sepakat untuk mengkaji ulang mekanisme penyaluran agar lebih tepat sasaran dan optimal.


Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta telah mengumumkan perubahan jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025. Bantuan yang semula dijadwalkan cair pada Januari 2025, kini akan disalurkan pada Maret 2025. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pihak terkait untuk memastikan penyaluran yang lebih efektif dan efisien.


Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Program ini membiayai pendidikan hingga tamat SMA/SMK dengan dana yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat yang diharapkan dari program ini antara lain:


- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun hingga tamat pendidikan menengah, mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

- Meringankan biaya personal pendidikan.

- Mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

- Mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah formal maupun nonformal.

- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.

- Meningkatkan kesiapan siswa untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


Peserta didik yang berhak menerima KJP Plus adalah mereka yang berada pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah dan dinyatakan tidak mampu secara materi. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.


Penundaan penyaluran KJP Plus dan KJMU 2025 menjadi perhatian serius bagi Komisi E DPRD DKI Jakarta dan pihak eksekutif. Dengan adanya evaluasi dan perubahan jadwal pencairan, diharapkan program ini dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran. Masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat bersabar menunggu pencairan yang dijadwalkan pada Maret 2025, sembari berharap agar penyaluran bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan di DKI Jakarta.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories