clock December 24,2023
Penghentian Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari oleh Pemprov DKI Jakarta

Penghentian Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari oleh Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan pasir ilegal di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga diduga telah merusak hutan mangrove di Pulau Biawak, sebuah pulau privat milik individu.


Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pengerukan pasir tersebut dilakukan tanpa izin resmi. "Terkait berita di media sosial pada 17 Januari 2025, kami segera bertindak melalui Plt Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan ini berada di wilayah Pulau Biawak, yang merupakan pulau privat. Namun, setelah dilakukan pengecekan, izin KKPRL-nya belum diurus atau diterbitkan," jelas Sigit kepada wartawan pada Rabu (22/1/2025).


Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan aktivitas pengerukan pasir di lokasi tersebut. "Teman-teman dari Pemkab langsung melakukan penghentian pembangunan di lokasi yang dimaksud," tambah Sigit. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum.


Sigit menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini. "Kami langsung proaktif, meskipun aktivitas tersebut berada di wilayah privat. Namun, karena tidak dilengkapi dengan izin, maka proses penghentian langsung dilakukan," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta serius dalam menindak pelanggaran yang dapat merusak lingkungan.


Di sisi lain, Pramono Anung berjanji untuk merealisasikan pembangunan SPBU apung guna mempermudah akses bahan bakar bagi masyarakat Pulau Seribu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memudahkan aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.


Tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menghentikan pengerukan pasir ilegal di Pulau Pari menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Dengan langkah proaktif ini, diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memberikan contoh bagi daerah lain dalam penegakan aturan. Selain itu, janji realisasi SPBU apung diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Seribu.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories