clock December 24,2023
Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah oleh KPK: Babak Baru dalam Drama Politik

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah oleh KPK: Babak Baru dalam Drama Politik

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret mantan kader PDI-P, Harun Masiku.


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus ini. "Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," ujarnya.


Dengan bukti yang ada, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024, dengan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Donny Tri Istiqomah sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 12 Februari 2020. Dalam pemeriksaan tersebut, Donny mengaku pernah menerima titipan uang sebesar Rp 400 juta dari staf DPP PDI-P, Kusnadi, yang berasal dari Harun Masiku. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Saeful, anak buah Hasto, sebelum akhirnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.


Meskipun demikian, Donny membantah bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam praktek suap sebagai penyandang dana. "Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?" ujarnya. Donny menegaskan bahwa tugasnya hanya sebatas menyusun langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke Parlemen meskipun kalah suara dari caleg lain, Riezky Aprillia.


Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu Setiawan, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu. Donny juga sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020, namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.


Pada Juli 2024, KPK menggeledah rumah pribadi Donny di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Johannes L Tobing, anggota Tim Hukum DPP PDI-P, menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung selama empat jam. Penyidik tidak menyita handphone milik Donny, melainkan milik istrinya. "Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya," kata Johannes.


Penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka oleh KPK menambah babak baru dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPK, Wahyu Setiawan. Meskipun Donny mengakui menerima uang suap, ia membantah keterlibatan Hasto dalam praktek tersebut. Sementara itu, KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories