clock December 24,2023
Penemuan Mengejutkan: Uang Tunai Rp21 Miliar di Mobil Istri Mantan Ketua PN Surabaya

Penemuan Mengejutkan: Uang Tunai Rp21 Miliar di Mobil Istri Mantan Ketua PN Surabaya

Dalam sebuah operasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, ditemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di dalam kendaraan milik istri dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penemuan ini terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Rudi Suparmono yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Palembang.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah yang mencengangkan di dalam mobil Toyota Fortuner yang terparkir di rumah Rudi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono. "Uang tunai tersebut terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah, ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti," ujar Qohar kepada wartawan pada Kamis (16/1).


Qohar mengakui bahwa tim penyidik merasa bingung dengan penemuan uang dalam jumlah sebesar itu. "Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana," tambahnya. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah Rudi Suparmono juga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya.


Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono diketahui hanya menerima suap sebesar 63.000 dolar Singapura. "Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami darimana uang itu berasal," jelas Qohar.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, diduga sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, Rudi juga menerima suap sebesar 63.000 dolar Singapura terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap tersebut diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.


Penemuan uang tunai senilai Rp21 miliar ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan Rudi Suparmono. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas asal-usul uang tersebut dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories