clock December 24,2023
Penegakan Hukum Karantina: Pilar Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati Nusantara

Penegakan Hukum Karantina: Pilar Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati Nusantara

VOXINDONESIA.COM - Di tengah hiruk-pikuk Depok, Jawa Barat, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean, menegaskan bahwa penegakan hukum karantina adalah elemen krusial dalam menjaga sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit yang melintasi batas wilayah. Dalam Workshop Penegakan Hukum Barantin yang digelar di Depok, Sahat menekankan bahwa masa depan karantina yang tangguh sangat bergantung pada ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran operasional.


Sahat menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah berperan aktif dalam memperkuat upaya karantina. Melalui berbagai penyidikan, mereka berhasil mengidentifikasi dan menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan hidup di Indonesia. "Upaya ini harus terus ditingkatkan dan dipertajam secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran," ujar Sahat.


Dalam kesempatan tersebut, Sahat memberikan penghargaan kepada penyidik pegawai negeri sipil yang berhasil menyelesaikan penyidikan hingga tahap P21 selama tahun 2025. Para penyidik yang menerima penghargaan antara lain Priyadi, Hutri Widarsa, Tri Handono, Benny Aprisa Surya Perdana, dan Sapta Adi Putranta. Penghargaan juga diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Karantina (UPT) yang aktif dalam kegiatan penegakan hukum, seperti Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Lampung.


Sahat mengingatkan bahwa keberhasilan dalam proses penegakan hukum tidak boleh membuat jajaran karantina cepat berpuas diri. Tantangan terhadap sumber daya alam hayati Indonesia semakin kompleks dan terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dalam penegakan hukum di seluruh titik operasional, baik sebelum, saat, maupun setelah perbatasan.


Menurut Sahat, penguatan penegakan hukum di bidang karantina bertujuan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit. Ancaman ini dapat merugikan sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan hidup secara keseluruhan. "Masa depan karantina yang kuat bergantung pada penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran operasional, baik di pre-border, at-border, maupun post-border," tegas Sahat.


Penegakan hukum karantina merupakan kunci dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit. Dengan apresiasi terhadap aparat penegak hukum dan penghargaan kepada penyidik serta UPT Karantina, diharapkan upaya ini dapat terus ditingkatkan. Tantangan yang semakin kompleks menuntut ketegasan dalam penegakan hukum di seluruh titik operasional, demi masa depan karantina yang kuat dan perlindungan optimal bagi sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan hidup di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories