clock December 24,2023
Penangkapan Sindikat Penipuan Cinta di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat

Penangkapan Sindikat Penipuan Cinta di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat

Tim Polsek Metro Gambir berhasil membongkar dan menangkap sindikat pelaku investasi palsu yang berkedok penipuan cinta di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat. Sebanyak 20 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menarik perhatian publik karena melibatkan modus penipuan yang cukup rumit.


Kapolsek Gambir, Kompol Revi Respati, menjelaskan bahwa cara kerja dari investasi palsu ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh timnya. Para tersangka dibagi ke dalam dua peran utama, yaitu pemimpin dan operator. "Tiga orang berperan sebagai pemimpin, yaitu IMB, AKP, dan RW. Mereka bertugas untuk berkomunikasi langsung dan mengawasi kerja dari para operator. Sementara itu, 17 orang lainnya berperan sebagai operator yang bertugas mengoperasikan laptop untuk mencari korban," ungkap Respati dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Selasa (28/1/2025).


Para operator menggunakan aplikasi kencan seperti OKC, Bumble, dan Tinder untuk mencari korban. Mereka memalsukan identitas dengan menggunakan foto profil orang lain yang menarik, sehingga dapat menarik perhatian wanita dengan penghasilan menengah ke atas. "Awalnya, mereka membuka aplikasi kencan dan memasang foto seolah-olah sebagai laki-laki, tetapi menggunakan foto profil orang lain yang menarik, sehingga korbannya adalah wanita," jelasnya.


Setelah berhasil mendapatkan korban melalui aplikasi kencan, para operator melanjutkan percakapan secara intens melalui WhatsApp (WA). Ketika korban sudah merasa nyaman dan percaya, operator kemudian mengajak korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu. "Setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk berinvestasi di dalam aplikasi WISH. Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang menjanjikan keuntungan 10 hingga 25 persen jika berinvestasi di dalamnya," tambahnya.


Ketika korban tertarik untuk berinvestasi, operator akan memberitahu pemimpin. Di sinilah peran pemimpin menjadi krusial untuk membimbing korban lebih lanjut. "Pemimpin langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Ini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah atau mata uang konvensional lainnya," tuturnya.


Berdasarkan penyelidikan awal, para korban sebagian besar merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 94 handphone, 28 laptop, dan 90 kartu perdana sebagai barang bukti. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal A54 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.



Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dalam hal investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan investasi. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penipuan ini secara menyeluruh.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories