clock December 24,2023
Penangkapan 11 WNI di Jepang: Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Isesaki

Penangkapan 11 WNI di Jepang: Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Isesaki

Isesaki, Gunma - Sebelas Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Jepang terkait insiden pembunuhan dan perampokan yang melibatkan sesama WNI. Peristiwa ini terjadi pada 3 November 2024 di Isesaki, sebuah kota di Prefektur Gunma, Jepang. Kasus ini telah menyedot perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang.


Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo telah mengambil langkah-langkah penanganan terkait kasus ini. "Kemlu dan KBRI Tokyo telah melakukan penanganan kasus pembunuhan sesama WNI pada tanggal 3 November 2024 di Isesaki, Gunma-Jepang," ujar Judha dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025).


Korban yang berinisial A dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya. Selain itu, tiga WNI lainnya mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Judha menambahkan bahwa para korban merupakan overstayer dan diduga menjadi sasaran perampokan. "WNI yang terbunuh dan terluka adalah overstayer dan diduga merupakan korban perampokan," jelasnya.


Kepolisian Isesaki telah menetapkan 11 WNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Tuduhan awal yang dikenakan adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer), sementara tuduhan kedua adalah pembunuhan. KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian setempat untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. "Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan," tutur Judha.


Judha Nugraha memastikan bahwa KBRI Tokyo akan terus memantau proses hukum yang dijalani oleh para WNI tersebut. Selain itu, pendampingan hukum juga akan diberikan untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi selama proses hukum berlangsung. "Para tersangka juga akan didampingi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi," tambahnya.


Jenazah korban berinisial A telah berhasil direpatriasi ke Indonesia pada 11 Januari 2025. Proses repatriasi ini dilakukan dengan koordinasi antara pihak KBRI Tokyo dan keluarga korban di Indonesia. "Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025," kata Judha.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan pemantauan terhadap WNI yang berada di luar negeri, terutama mereka yang berstatus overstayer. Diharapkan, dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak Indonesia dan Jepang, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus melindungi warganya di luar negeri dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dalam setiap proses hukum yang dijalani.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories