Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengungkapkan bahwa nasib pekerja dan buruh di Indonesia sepanjang tahun 2024 masih belum cerah. Menurutnya, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terus menghantui pekerja di berbagai sektor industri. Sektor tekstil dan alas kaki menjadi yang paling terdampak, diikuti oleh sektor otomotif, telekomunikasi, dan perbankan.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 67.870 pekerja mengalami PHK dari Januari hingga November 2024. Mirah menilai bahwa banyak faktor yang menyebabkan PHK massal ini, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan ini menyebabkan banjirnya barang impor yang lebih murah, sehingga produk lokal tidak laku dan perusahaan terpaksa gulung tikar.
Tidak hanya industri besar, dampak dari kebijakan ini juga dirasakan oleh pedagang tradisional dan UMKM di berbagai daerah seperti Tanah Abang, Kudus, dan Surabaya. Pasar menjadi sepi pembeli, banyak usaha yang tutup, dan pekerja di sektor UMKM pun terkena PHK. Mirah menyoroti bahwa maraknya penjualan online dengan harga yang tidak masuk akal juga turut melemahkan dunia usaha.
Mirah mendesak pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024 dan mengeluarkan regulasi yang melindungi produk lokal dari serbuan barang impor. Ia juga menekankan pentingnya mengatur sistem penjualan online agar tidak merugikan produk lokal. Selain itu, Mirah meminta pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi yang saat ini merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.
Di tahun 2024, Mirah menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan angin segar bagi buruh terkait sistem pengupahan dan mekanisme PHK. Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan membuat UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja, serta melibatkan pekerja dalam proses pembuatannya.
Mirah mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menilai angka ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Selain itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 dapat mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP tersebut. Mirah berharap Presiden Prabowo menunda pemberlakuan PPN 12% demi kesejahteraan pekerja dan pelaku usaha.
Mirah Sumirat berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat membuat kebijakan yang melindungi dan mensejahterakan pekerja, pengusaha, dan pelaku UMKM di Indonesia. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran akibat kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?