clock December 24,2023
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Saldi Isra dan Arief Hidayat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Saldi Isra dan Arief Hidayat

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menyelidiki kelengkapan persyaratan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Laporan ini diajukan oleh Centrum Muda Proaktif, sebuah organisasi yang aktif dalam pengawasan etika pejabat publik.


Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh sekretariat MKMK. "Ya, (laporan) sudah (diterima). Kami, sekretariat, masih meneliti kelengkapan persyaratannya," ujarnya kepada ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.


Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada Jumat (20/12). Dalam laporannya, Onky menduga bahwa Saldi Isra dan Arief Hidayat memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu, terlibat dalam konflik kepentingan, serta melakukan putusan ultra petita.


Menurut Onky, tindakan Saldi dan Arief melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK dan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. "Kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya konflik kepentingan para hakim terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024," jelas Onky.


Saldi Isra diduga terlibat dalam konflik kepentingan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Onky menyebutkan bahwa Saldi Isra pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDI Perjuangan Sumatera Barat. "Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik," tambah Onky.


Selain itu, Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dinilai melakukan putusan ultra petita, yaitu putusan yang melebihi permohonan pemohon dalam uji materi terkait pemilihan kepala daerah. "Dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam putusan MK terkait pilkada karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satu partai tertentu," kata Onky.


Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Centrum Muda Proaktif dalam laporannya meminta agar Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak menangani perkara sengketa Pilkada 2024. Mereka juga meminta agar kedua hakim tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatan sebagai hakim konstitusi, atau dikenakan sanksi hukum yang seadil-adilnya.


Proses penyelidikan oleh MKMK ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dan netralitas hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat berharap agar penyelidikan ini dapat dilakukan secara transparan dan objektif, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories