
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penyesuaian tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR pada 26 Agustus 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum kini menjadi 3,75 persen, sementara di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing tetap dipertahankan di level 2,25 persen.
Penurunan TBP simpanan rupiah dilakukan sebagai respons terhadap tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dan kondisi pasar keuangan saat ini. LPS menilai langkah ini dapat mendukung stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan aktivitas kredit di perbankan.
Penyesuaian ini berdampak pada pengembalian simpanan nasabah, khususnya bagi mereka yang menaruh dana di bank umum dan BPR. Di sisi lain, penurunan TBP memberi ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan risiko secara lebih fleksibel serta mendorong penyaluran kredit yang lebih optimal.
Para pelaku perbankan menanggapi positif kebijakan ini, menilai bahwa langkah LPS sejalan dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga dinilai memberikan keseimbangan antara kepentingan nasabah dan efektivitas pengelolaan risiko perbankan.
LPS akan terus memantau kondisi ekonomi dan dinamika pasar keuangan untuk memastikan kebijakan bunga penjaminan tetap relevan dan efektif. Lembaga ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Penurunan tingkat bunga penjaminan oleh LPS menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi saat ini. Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasabah, perbankan, dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan, serta mendukung pertumbuhan kredit yang berkelanjutan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?