Lima pekerja migran Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai tenaga kerja Indonesia, dikenai denda setelah terlibat dalam perkelahian di Singapura. Insiden yang terjadi pada Mei 2024 ini terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, menjadi viral dan menarik perhatian khalayak ramai.
Kelima wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga tersebut segera ditangkap oleh pihak berwenang dan didakwa dengan tuduhan perkelahian di tempat umum. Insiden ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran di luar negeri, terutama dalam menjaga hubungan baik di lingkungan kerja dan sosial.
Menurut laporan dari Channel News Asia (CNA) pada Selasa (28/1/2025), proses persidangan telah berlangsung sejak Agustus tahun lalu. Sidang terakhir yang melibatkan terdakwa Siti Rukayah Kusni (48) diadakan pada Senin (27/1/2025). Kusni dijatuhi hukuman denda sebesar 1.000 dolar Singapura, setara dengan sekitar Rp12 juta, setelah mengaku bersalah atas tuduhan perkelahian di depan umum.
Perkelahian tersebut melibatkan dua kelompok PMI. Kelompok pertama terdiri dari dua orang, Sriani dan Maesaroh, yang juga mengaku bersalah dalam sidang masing-masing pada Agustus dan September 2024. Mereka masing-masing didenda 1.000 dolar Singapura. Selain itu, izin kerja Sriani di Singapura dicabut setelah vonis dijatuhkan.
Kelompok kedua terdiri dari Kusni, Sulastri, dan Nita Widia Rahayu. Dua rekan Kusni, yaitu Sulastri dan Nita, juga menerima denda masing-masing 1.000 dolar dalam sidang yang digelar pada Oktober 2024.
Perkelahian yang terjadi pada 19 Mei 2024 ini dipicu oleh unggahan video di TikTok oleh Sriani yang menghina Sulastri. Hal ini menyebabkan hubungan antara kedua kelompok menjadi tidak harmonis. Sriani kemudian diserang oleh tiga PMI lainnya di Paya Lebar Square pada pukul 14.20 waktu setempat. Saat itu, Sriani dan Maesaroh sedang beristirahat setelah menghadiri sebuah pesta beberapa jam sebelumnya.
Perkelahian sengit antara kedua kelompok PMI tersebut terjadi di tempat umum, menarik perhatian puluhan orang yang berada di lokasi. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Hukuman yang dijatuhkan kepada kelima PMI ini dianggap ringan, mengingat undang-undang di Singapura menyatakan bahwa pelaku perkelahian dapat dihukum penjara maksimal satu tahun, denda hingga 5.000 dolar, atau keduanya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, serta menyelesaikan konflik dengan cara yang damai. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum yang memadai bagi warganya yang bekerja di luar negeri, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?