clock December 24,2023
KPK Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan keyakinan dan optimisme yang tinggi dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut. "Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis, bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.


Setyo menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPK siap memberikan pembuktian jika diperlukan. "Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil, kita sudah siapkan," jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa jika tuntutan atau materiil yang diajukan memerlukan pembuktian lebih lanjut, KPK siap untuk memenuhinya. "Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan, hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," tambah Setyo.


Menurut Setyo, KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menjelaskan keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan. "Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," tegasnya.


Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam kasus ini.


KPK tetap optimis dan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dengan persiapan yang matang dan alat bukti yang kuat, KPK berharap dapat memenangkan gugatan ini dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang perdana yang akan digelar pada 21 Januari 2025 diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories