clock December 24,2023
KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp43 Miliar

KPK Sita Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp43 Miliar

VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menyita empat aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Aset-aset ini memiliki nilai total yang mencapai Rp43 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rohidin.


Aset yang disita oleh KPK mencakup beberapa properti dan tanah yang tersebar di berbagai lokasi. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. KPK menegaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.


KPK terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Penyitaan aset merupakan salah satu langkah untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana korupsi tidak dapat dinikmati oleh pihak yang terlibat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil.


Penyitaan aset ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak yang mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.


Penyitaan aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi. Dengan nilai aset yang mencapai Rp43 miliar, diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories