KPK Panggil Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi: Mbak Ita dan Suami Hadapi Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, pada Rabu, 22 Januari 2025. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," ujar Tessa pada Rabu, 22 Januari 2025. Namun, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai aspek yang akan didalami dari politikus PDI-P tersebut.
Mbak Ita dan suaminya telah beberapa kali dipanggil oleh KPK terkait kasus ini. Pemanggilan terakhir dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, namun keduanya tidak hadir. Mbak Ita beralasan ada kegiatan lain yang harus dihadiri, sementara suaminya menyatakan sedang mengurus praperadilan yang tengah diajukan.
KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus ini. Menanggapi status tersebut, Mbak Ita melakukan perlawanan hukum melalui upaya praperadilan. Namun, belakangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita. Hakim menilai bahwa penyidik KPK telah menjalankan prosedur hukum yang sesuai dalam penetapan status tersangka tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, menjadi sorotan publik. Pemanggilan oleh KPK dan penetapan status tersangka menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani kasus ini. Dengan penolakan gugatan praperadilan, proses hukum diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, demi menegakkan keadilan dan integritas di lingkungan pemerintahan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?