Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Senin (6/1/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dugaan suap tersebut melibatkan Hasto dan Harun Masiku yang diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/1/2025), menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB. "Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Tessa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Setyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap tersebut. "Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," ucap Setyo di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan aktif bersama Harun Masiku dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Keterlibatan Hasto dalam kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik di Indonesia.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah, KPK menuduh Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menghubungi Harun Masiku. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," ucap Setyo.
Kasus ini tentunya memberikan dampak signifikan terhadap citra PDI Perjuangan sebagai partai politik besar di Indonesia. Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kader partai tersebut. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan komitmen partai dalam memberantas korupsi di tanah air.
KPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang adil dan tegas. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku menjadi sorotan publik. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum dengan adil. Masyarakat Indonesia menantikan hasil dari proses hukum ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?