KKP Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang: Akui atau Dibongkar Paksa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peringatan keras kepada pemilik pagar laut di Tangerang agar segera mengakui perbuatannya. KKP menetapkan tenggat waktu hingga Rabu (22/1/2025) sebelum pagar tersebut dibongkar secara paksa. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar pembongkaran dapat dilakukan sesuai prosedur, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, serta tidak mengaburkan proses hukum.
Dalam upaya menangani isu ini, KKP berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajarannya. "Kami bersama Pak Wamen dan Kepala Staf Angkatan Laut sedang mengevaluasi isu yang ramai saat ini, yaitu mengenai pagar laut," ujar Trenggono dalam keterangannya pada Senin (20/1/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dengan Bupati pada Rabu pagi, dan siangnya akan dilakukan tindakan pembongkaran.
Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, menyatakan kesepakatannya untuk mencari solusi cepat bagi kehidupan para nelayan. Ia juga mendukung pembongkaran pagar laut hingga batas waktu yang telah ditetapkan. "Kami bersama Pak Menteri dan Pak Wamen sedang mengevaluasi cara yang baik, aman, cepat, dan praktis untuk membantu kesulitan masyarakat nelayan. Ini adalah instruksi dari Bapak Presiden, bahwa TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Trenggono meminta agar pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara Tangerang, Banten, tidak dibongkar terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini untuk memudahkan proses penyelidikan. "Kalau mencabutnya mudah, seperti kemarin saya mendengar ada pembongkaran dari institusi Angkatan Laut, seharusnya itu menjadi barang bukti. Setelah dari hukum sudah terdeteksi terbukti, baru bisa dibongkar," jelasnya.
Dengan ultimatum ini, KKP berharap pemilik pagar laut dapat segera mengakui perbuatannya, sehingga proses pembongkaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat nelayan di Tangerang, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Pemerintah juga berharap agar koordinasi yang baik antara KKP dan Angkatan Laut dapat terus terjalin dalam menangani isu-isu serupa di masa depan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?