clock December 24,2023
Kasus Suap Hakim: Bantahan Lisa Rachmat dan Pengakuan Tekanan

Kasus Suap Hakim: Bantahan Lisa Rachmat dan Pengakuan Tekanan

VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025), Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, memberikan kesaksian yang mengguncang terkait dugaan suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia menyerahkan uang sebesar SGD 150 ribu kepada hakim Erintuah Damanik, yang diduga terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur.


Lisa Rachmat menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi uang sebesar SGD 150 ribu kepada Erintuah Damanik. Dalam kesaksiannya, Lisa mengaku bahwa ia terpaksa mengarang cerita tentang pemberian uang tersebut karena merasa ditekan dan diancam akan disetrum listrik. "Maka itu Pak, saya bilang Rp 150 ribu saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," ungkap Lisa di hadapan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.


Lisa juga mengungkapkan bahwa keterangan mengenai penggunaan nomor telepon baru dan pembuangan ponsel adalah hasil karangannya. Ia merasa terpaksa memberikan keterangan tersebut karena adanya tekanan dari pihak lain. "Semua itu saya karang karena saya ditekan Pak," ujar Lisa ketika ditanya oleh hakim mengenai detail-detail yang ia sampaikan.


Meskipun Lisa telah memberikan penjelasan, hakim tampak tidak puas dengan jawaban yang diberikan. Hakim menegaskan bahwa Lisa hadir di persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan diharapkan memberikan keterangan yang jujur. "Sudah nanti, terserah Saudara ini. Saudara di sini hanya sebagai saksi ya," tegas hakim.


Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut menerima hadiah atau janji untuk memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.


Kasus ini berawal dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang berusaha membebaskan anaknya dari jeratan hukum atas kematian Dini Sera Afrianti. Meirizka meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencari hakim yang dapat memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.


Setelah suap diberikan, Ronald Tannur dinyatakan bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan akibat suap. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis tersebut, dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.


Kasus ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan praktik suap di lingkungan peradilan. Pengakuan Lisa Rachmat tentang tekanan yang dialaminya menambah dimensi baru dalam kasus ini, yang masih terus bergulir di pengadilan. Dengan adanya pengajuan kasasi dan vonis baru dari Mahkamah Agung, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjauhi praktik korupsi.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories