clock December 24,2023
Kasus Hukum Dewi Soekarno di Jepang: Pemecatan Karyawan di Tengah Pandemi

Kasus Hukum Dewi Soekarno di Jepang: Pemecatan Karyawan di Tengah Pandemi

Naoko Nemoto, yang lebih dikenal sebagai Dewi Soekarno, mantan istri Presiden Soekarno, kini terjerat dalam pusaran hukum di Negeri Sakura. Dewi dikenai denda sebesar 3 juta yen, setara dengan sekitar Rp3,03 miliar, akibat pemecatan dua karyawannya di masa pandemi Covid-19. Wanita berusia 84 tahun ini mengisahkan perjalanan kasusnya kepada Friday Digital, sebagaimana dilaporkan pada Senin (20/1/2025).


Kisah ini bermula pada 14 Februari 2021, ketika dua karyawan di Kantor Dewi Sukarno menerima email pemutusan hubungan kerja dari Dewi. Alasan pemecatan tersebut adalah rencana Dewi untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Tidak terima dengan keputusan tersebut, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan arbitrase ketenagakerjaan, yang menandai dimulainya sengketa hukum antara Dewi dan mantan karyawannya.


Dewi harus pergi ke Indonesia pada awal Februari 2021 setelah menerima kabar duka bahwa menantunya, Fritz, meninggal dunia. Kepergiannya didorong oleh kekhawatiran terhadap kondisi putrinya yang kehilangan suami di usia muda. Namun, pada saat itu, pandemi Covid-19 tengah menyebar dengan cepat di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang melaporkan lebih dari 10.000 kasus infeksi setiap hari.


Kekhawatiran akan penyebaran virus membuat para karyawan di Kantor Dewi Sukarno mempertanyakan apakah Fritz meninggal karena Covid-19 dan apakah Dewi mungkin terinfeksi. Mengingat tempat tinggal Dewi berada di gedung yang sama dengan kantor, para karyawan memutuskan untuk menghindari kontak langsung dengan Dewi dan memilih bekerja dari rumah selama dua pekan setelah Dewi kembali ke Jepang.


Setelah kembali ke Jepang pada 12 Februari, Dewi menanggapi keputusan karyawan untuk bekerja dari rumah dengan kemarahan. "Anda, apa yang Anda bicarakan? Saya bukan patogen atau semacamnya," ujar Dewi kepada karyawannya. Tindakan karyawan tersebut membuat Dewi merasa tidak nyaman dan akhirnya memutuskan untuk memecat mereka.


Seorang karyawan kemudian membagikan informasi mengenai situasi tersebut di grup LINE karyawan, menyatakan bahwa ketakutan terhadap Covid-19 adalah hal yang wajar dan mengucapkan selamat tinggal kepada rekan-rekannya. Pada 14 Februari, kedua karyawan tersebut menerima email pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.


Pada Maret 2022, kedua mantan karyawan tersebut mengajukan tuntutan ke pengadilan ketenagakerjaan terhadap Kantor Dewi Sukarno. Pada Agustus tahun yang sama, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Kantor Dewi harus membayar masing-masing penggugat sebesar 3 juta yen sebagai penyelesaian. Namun, Kantor Dewi menolak putusan tersebut, yang menyebabkan penyelidikan lebih lanjut.


Dalam sidang pengadilan ketenagakerjaan, diajukan usulan penyelesaian sebesar 3 juta hingga 4 juta yen, yang disetujui oleh kedua mantan karyawan. Namun, Dewi tetap menolak usulan tersebut dan hanya menawarkan sekitar 400.000 yen sebagai penyelesaian. Dewi juga menolak mediasi dan memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan mengajukan dua gugatan terhadap mantan karyawannya.


Pada Juli 2022, Dewi secara pribadi mengajukan gugatan terhadap kedua mantan karyawan di Pengadilan Distrik Tokyo, menuduh mereka menghasut karyawan lain untuk mengucilkannya secara ilegal. Pada April 2023, Kantor Dewi Sukarno juga menggugat kedua mantan karyawan tersebut, mengklaim bahwa mereka secara keliru mempercayai bahwa Dewi terinfeksi Covid-19 dan menghasut karyawan lain untuk menghalanginya datang bekerja.


Namun, Dewi kalah dalam gugatan pribadi pada tingkat pertama yang digelar pada November 2023 dan pengadilan banding pada Mei 2024. Gugatan Kantor Dewi Sukarno juga kalah pada tingkat pertama yang digelar pada 22 Agustus 2024.


Kasus hukum yang melibatkan Dewi Soekarno ini menunjukkan kompleksitas hubungan kerja di tengah situasi pandemi. Meskipun Dewi telah mengajukan gugatan balik, keputusan pengadilan menunjukkan bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan selama masa pandemi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Kasus ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan pemahaman antara pemberi kerja dan karyawan dalam menghadapi situasi krisis.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories