Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mencatatkan diri sebagai pejabat dengan harta kekayaan tertinggi di Kabinet Merah Putih, dengan total kekayaan mencapai Rp5,4 triliun. Angka ini menempatkan Widiyanti di puncak daftar pejabat terkaya dalam kabinet saat ini.
Widiyanti menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tanggapannya, kami telah melakukan semua itu sesuai prosedur dan peraturan," ujar Widiyanti di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Menpar Widiyanti mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan LHKPN pada 9 Desember 2024, jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 28 Februari 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Widiyanti dalam mematuhi aturan pelaporan kekayaan pejabat negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pejabat Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN mereka. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa harta tertinggi yang dilaporkan mencapai Rp5,4 triliun, yang dimiliki oleh Menpar Widiyanti.
Berdasarkan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Menpar Widiyanti mencapai Rp5.435.833.014.169. Rincian kekayaan tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp152.028.275.000 (Rp152 miliar), serta alat transportasi dan mesin senilai Rp19.463.000.000 (Rp19 miliar).
Komponen terbesar dari kekayaan Widiyanti adalah surat berharga yang dilaporkan senilai Rp5.075.638.855.071 (Rp5 triliun). Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp43.814.169.039, kas dan setara kas Rp67.168.797.235, serta harta lainnya sebesar Rp77.719.917.824.
Kekayaan Menpar Widiyanti Putri Wardhana yang mencapai Rp5,4 triliun menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara. Dengan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai prosedur, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus memantau dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan kekayaan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?