clock December 24,2023
BPOM Ungkap Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 8,91 Miliar di Indonesia

BPOM Ungkap Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 8,91 Miliar di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan penemuan yang mengejutkan terkait kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 8,91 miliar. Temuan ini terjadi selama periode Oktober hingga November 2024. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam sebuah konferensi pers, menyatakan bahwa jumlah kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan mencapai 235 item atau setara dengan 205.400 pieces.


Berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan, terdapat empat wilayah di Indonesia yang memiliki nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah temuan terbesar, mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar. Wilayah ini diikuti oleh Jawa Timur dengan nilai temuan lebih dari Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah dengan lebih dari Rp 1,43 miliar, dan Banten dengan lebih dari Rp 1,01 miliar.


BPOM telah menyita berbagai merek kosmetik yang dinyatakan ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Berikut adalah beberapa di antaranya:


1. 2099

2. JIOPOIAN

3. PURE MILK

4. 4K

5. JOEEYLOVES

6. PURE SOAP

7. 88

8. JOMEEL

9. QIC

10. ADMD

11. JUNGLE

12. Q-NIC

13. AICHUN BEAUTY

14. K PLUS

15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN

16. ANNIES

17. KOJIC ACID

18. RDL WHITENING TREATMENT

19. ANYLADY

20. LAMEILA

21. SAKURA GIRL

22. AQUA BEAUTY

23. LANHERLA

24. SHILIYA

25. AR

26. LEIXINA

27. SKINDOSE

28. ARABELA

29. LING ZHI

30. SNOWQUEEN

31. BIONIC

32. LYBELL

33. SVMY

34. BP

35. MAX MAN

36. TANAKO

37. CROENT

38. MEIBAOGE

39. TASTE OF LOVE

40. CSRO

41. MEIDIAN

42. THE ELF

43. DAVIS

44. MILA COLOR

45. TIPSY

46. DNM

47. MY CHOICE

48. TOOFME

49. FLOWLY

50. NAO

51. V.LAB

52. FROZEN

53. NARIS

54. WER

55. FRS

56. NEUTRO

57. WIDYA WHITENING

58. FUYAN

59. ODINA

60. WIS

61. GINSENG SEAWEED

62. ORANOT

63. WNP'L

64. GUANJING

65. PEI MEI

66. XIXI

67. HOYON

68. PONY BEAUTY

69. ZF


Jenis pelanggaran terbesar yang ditemukan adalah produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar. Pelanggaran lainnya adalah peredaran kosmetik ilegal, yang memiliki nilai keekonomian lebih dari Rp 4,32 miliar.


BPOM terus berupaya untuk menindak tegas pelanggaran ini demi melindungi konsumen dari bahaya penggunaan kosmetik ilegal dan berbahaya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak aman.


Penemuan kosmetik ilegal dan berbahaya oleh BPOM ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Langkah tegas dari BPOM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang aman dan terjamin kualitasnya. Ke depan, sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi konsumen di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories