Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan penemuan yang mengejutkan terkait kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 8,91 miliar. Temuan ini terjadi selama periode Oktober hingga November 2024. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam sebuah konferensi pers, menyatakan bahwa jumlah kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditemukan mencapai 235 item atau setara dengan 205.400 pieces.
Berdasarkan jenis pelanggaran yang ditemukan, terdapat empat wilayah di Indonesia yang memiliki nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah temuan terbesar, mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar. Wilayah ini diikuti oleh Jawa Timur dengan nilai temuan lebih dari Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah dengan lebih dari Rp 1,43 miliar, dan Banten dengan lebih dari Rp 1,01 miliar.
BPOM telah menyita berbagai merek kosmetik yang dinyatakan ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD
11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA
21. SAKURA GIRL
22. AQUA BEAUTY
23. LANHERLA
24. SHILIYA
25. AR
26. LEIXINA
27. SKINDOSE
28. ARABELA
29. LING ZHI
30. SNOWQUEEN
31. BIONIC
32. LYBELL
33. SVMY
34. BP
35. MAX MAN
36. TANAKO
37. CROENT
38. MEIBAOGE
39. TASTE OF LOVE
40. CSRO
41. MEIDIAN
42. THE ELF
43. DAVIS
44. MILA COLOR
45. TIPSY
46. DNM
47. MY CHOICE
48. TOOFME
49. FLOWLY
50. NAO
51. V.LAB
52. FROZEN
53. NARIS
54. WER
55. FRS
56. NEUTRO
57. WIDYA WHITENING
58. FUYAN
59. ODINA
60. WIS
61. GINSENG SEAWEED
62. ORANOT
63. WNP'L
64. GUANJING
65. PEI MEI
66. XIXI
67. HOYON
68. PONY BEAUTY
69. ZF
Jenis pelanggaran terbesar yang ditemukan adalah produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar. Pelanggaran lainnya adalah peredaran kosmetik ilegal, yang memiliki nilai keekonomian lebih dari Rp 4,32 miliar.
BPOM terus berupaya untuk menindak tegas pelanggaran ini demi melindungi konsumen dari bahaya penggunaan kosmetik ilegal dan berbahaya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak aman.
Penemuan kosmetik ilegal dan berbahaya oleh BPOM ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Langkah tegas dari BPOM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang aman dan terjamin kualitasnya. Ke depan, sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi konsumen di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?