clock December 24,2023
Ary Gadun FM Merasa Ada Pihak yang Ingin Merusak Indonesia Usai Dituntut 17 Tahun Penjara

Ary Gadun FM Merasa Ada Pihak yang Ingin Merusak Indonesia Usai Dituntut 17 Tahun Penjara

Seorang advokat sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan suap hakim, Ariyanto Bakri atau yang akrab disapa Ary Gadun FM, menyampaikan pandangan pribadinya setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menduga ada oknum atau lembaga tertentu yang sengaja memiliki agenda untuk merusak tatanan di Indonesia melalui kasus yang menjeratnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ary dituntut hukuman penjara selama 17 tahun. Jaksa menilai ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap hakim serta terlibat dalam pencucian uang (TPPU). Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta agar organisasi profesi advokat memberhentikannya secara tetap sebagai pengacara. Meski demikian, Ary memberikan klarifikasi atas posisinya. Ia secara terbuka mengakui telah melakukan penyuapan, namun ia menegaskan bahwa rincian fakta hukum yang dibeberkan oleh jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Ia merasa ada narasi yang sengaja dibentuk untuk menyudutkan dirinya lebih jauh dari porsi kesalahan yang ia akui. Kasus ini sendiri bermula dari dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi terkait minyak goreng (CPO) agar mendapatkan vonis bebas. Perbuatan tersebut dinilai telah mencederai martabat profesi hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Selain Ary, beberapa pihak lain termasuk sesama advokat dan perwakilan korporasi juga turut terseret dalam perkara yang sama.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories