clock December 24,2023
Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis: Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Harvey Moeis, suami dari selebriti ternama Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Harvey dinyatakan bersalah atas penerimaan uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus korupsi terkait timah. Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.



Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang yang diterima Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah, yang merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang.


Perbuatan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian ini meliputi Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.


Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara.


Setelah vonis dibacakan, penasihat hukum Harvey Moeis menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan putusan tersebut. "Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ujar penasihat hukum Harvey.


Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dianggap terlalu ringan. Jaksa penuntut umum menilai ada perbedaan yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan. Selain itu, JPU juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang belum sepenuhnya dipertimbangkan di pengadilan.


Mahkamah Agung (MA) merespons vonis tersebut dengan menyatakan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan. Ketua MA, Suharto, menegaskan bahwa keputusan hakim didasarkan pada alat bukti dan keyakinan mereka, meskipun mungkin media tidak mendapatkan informasi sepenuhnya.


Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk mempelajari putusan hakim terhadap Harvey Moeis. KY akan mendalami putusan tersebut untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim, meskipun tidak akan masuk ke ranah substansi putusan.


Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut menusuk rasa keadilan masyarakat karena sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan


Kasus Harvey Moeis menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Meskipun vonis telah dijatuhkan, berbagai pihak masih mempertanyakan keadilan dari putusan tersebut. Proses hukum yang berlanjut, termasuk banding dari Kejaksaan Agung, menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari selesai. Dukungan dan pengawasan dari berbagai lembaga diharapkan dapat memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories