clock December 24,2023
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Tinjauan Kritis dan Implikasi Finansial

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Tinjauan Kritis dan Implikasi Finansial

Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyoroti urgensi untuk menelaah kembali usulan perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Puan menekankan bahwa analisis ini harus dilakukan dengan teliti agar tidak menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Urgensi Analisis Mendalam

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025), Puan mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak finansial dari usulan tersebut. "Apakah kajiannya sudah ada, dan apa dasarnya? Jangan sampai nanti membebani APBN," ujar Puan dengan tegas.


Produktivitas ASN dalam Pelayanan Publik

Puan juga menyoroti aspek produktivitas ASN dalam melayani masyarakat jika usia pensiun diperpanjang. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan ASN dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. "Terkait dengan perpanjangan usia pensiun ASN, sebaiknya dikaji lebih lanjut," tambahnya.


Usulan Korpri dan Harapan Hidup yang Meningkat

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan batas usia pensiun ASN. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyarankan agar batas usia pensiun disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN. "Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP 63 tahun," jelas Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025.


Penyesuaian Batas Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat

Zudan menjelaskan lebih lanjut bahwa JPT Pratama atau setingkat eselon II diusulkan memiliki batas usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sementara untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun. Usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN baik dalam jabatan struktural maupun fungsional.


Harapan Hidup yang Meningkat Sebagai Alasan

Menurut Zudan, peningkatan batas usia pensiun ini juga sejalan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat. "Saya melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," ungkap Zudan.


Kesimpulan

Usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun memerlukan kajian mendalam untuk memastikan tidak membebani APBN dan tetap menjaga produktivitas ASN dalam melayani masyarakat. Dengan mempertimbangkan usulan dari Korpri dan peningkatan harapan hidup, keputusan yang diambil haruslah bijaksana dan berlandaskan data yang akurat.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories