Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dengan tegas menyuarakan keinginannya untuk menjaga status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen. Rifqi menolak keras wacana yang mengusulkan perubahan status kedua lembaga tersebut menjadi lembaga ad hoc. Menurutnya, diskusi mengenai perubahan status ini belum dimulai di parlemen, dan partai politik pun belum menyampaikan sikap resmi mereka.
Rifqi memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah secara beruntun dalam satu tahun. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kedua lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga tidak perlu diubah menjadi lembaga ad hoc.
Menurut Rifqi, ada hal yang lebih penting untuk dibahas daripada status kelembagaan KPU dan Bawaslu, yaitu penataan sistem kepemiluan. Salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah jadwal pemilu yang seringkali tumpang tindih. Rifqi menyarankan agar jadwal pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah tidak dilakukan di tahun yang sama untuk menghindari tumpang tindih tahapan pemilu.
Rifqi juga menyebutkan adanya masukan untuk membagi pemilu menjadi dua jenis, yaitu pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD. Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah. Pembagian ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pemilu dan mengurangi beban kerja KPU dan Bawaslu.
Wacana untuk mengubah KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc muncul di lingkungan DPR RI pada akhir Oktober lalu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Saleh berpendapat bahwa perubahan ini dapat menghemat anggaran negara.
Rifqi menegaskan bahwa mengutak-atik status ad hoc atau permanen KPU belum relevan saat ini. Menurutnya, ada hal yang lebih substantif yang perlu dibahas untuk menata sistem politik dan pemilihan di masa depan. Rifqi mengajak semua pihak untuk fokus pada pembenahan sistem kepemiluan yang lebih baik dan efisien.
Sikap tegas Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menunjukkan komitmen untuk mempertahankan status permanen KPU dan Bawaslu. Meskipun ada wacana perubahan status menjadi lembaga ad hoc, Rifqi menilai bahwa fokus utama seharusnya pada penataan sistem kepemiluan yang lebih baik. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pemilu di Indonesia dapat berjalan lebih lancar dan efisien di masa mendatang.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?