Gorontalo - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan penjelasan terkait proses evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo di beberapa media daring pada Kamis lalu.
Kepala Badan Keuangan, Syukril Gobel, menjelaskan bahwa mekanisme evaluasi APBD pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemprov Gorontalo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses evaluasi ini memakan waktu 15 hari kerja sejak dokumen diterima.
Syukril menyatakan bahwa dokumen evaluasi APBD Kota Gorontalo baru diterima pada tanggal 4 Desember. Dengan demikian, batas waktu 15 hari kerja jatuh pada tanggal 27 Desember. "Rata-rata Pemda baru menyepakati di tanggal 29-30 November dan kita menerima semua 4 Desember," ungkap Syukril pada Kamis, (26/12/2024).
Lebih lanjut, Syukril menjelaskan bahwa proses evaluasi memerlukan waktu karena harus memperhatikan kesesuaian dokumen RAPBD dengan regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran juga menjadi perhatian. Proses ini juga memerlukan data-data dari pemerintah kabupaten/kota untuk dievaluasi.
Syukril menambahkan bahwa dalam proses evaluasi, pihaknya harus menunggu kelengkapan data. "Kalau belum lengkap berarti evaluasi belum sepenuhnya bisa dilakukan. Kalau sudah baru kita klarifikasi antara pemerintah provinsi, Kemendagri, dan kabupaten/kota. Itu sudah kita lakukan Sabtu Minggu lalu," jelasnya.
Saat ini, proses evaluasi sudah berada di Biro Hukum untuk ditandatangani oleh Pj. Gubernur. Evaluasi ini harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari kerja agar dapat diberi nomor registrasi.
Syukril berharap agar pembahasan APBD pemerintah kabupaten/kota dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum akhir tahun. Ia mencontohkan APBD Pemprov Gorontalo yang sudah rampung pada tanggal 4 September dan memerlukan waktu 70 hari untuk dievaluasi oleh Kemendagri.
Evaluasi tidak dilakukan secara sembarangan dan dalam waktu singkat. Sebelum Kemendagri mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur, Kemendagri juga harus menunggu rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, APBD Pemprov Gorontalo dievaluasi oleh Kemendagri selama 70 hari. Dokumen dimasukkan pada tanggal 4 September dan hasil evaluasi baru keluar pada tanggal 13 Desember. Selama proses tersebut, tidak ada protes dari Pj. Gubernur atau anggota DPRD terhadap Kemendagri, berbeda dengan yang dilakukan oleh Pemkot Gorontalo.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses evaluasi RAPBD yang dilakukan oleh Pemprov Gorontalo dan Kemendagri, serta pentingnya kesesuaian dokumen dengan regulasi yang berlaku.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?