VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin, 17 Februari 2025. Permohonan ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Masing-masing permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Kasus dugaan suap akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady, sementara kasus perintangan penyidikan akan ditangani oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025. "Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," ujar Djuyamto, Senin (17/2).
Permohonan Praperadilan tersebut sebelumnya disampaikan lebih dulu oleh tim hukum Hasto. Mereka menjadikan permohonan ini sebagai alasan untuk memohon penundaan pemeriksaan Hasto ke penyidik KPK yang seyogianya dijadwalkan pada hari ini. Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik KPK yang segera akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hasto untuk pekan ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses Praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan. "Ya, karena teman-teman juga sudah sering mendengar ya bahwa proses Praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan," kata Tessa di Kantornya, Jakarta, Senin (17/2) petang.
Sebelumnya, pada Kamis (13/2), dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. "Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron. Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain tuduhan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.
Hingga saat ini, baik Hasto maupun Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. Namun, langkah tegas KPK dengan memanggil kembali Hasto menunjukkan komitmen lembaga antirasuah ini dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong integritas dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?