clock December 24,2023
Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Betung Kerihun

Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Betung Kerihun

VOXINDONESIA.COM - Kapuas Hulu, Kalimantan Barat - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Kabupaten Kapuas Hulu semakin meresahkan. Menanggapi hal ini, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemutusan jalur distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan logistik bagi para pelaku PETI di wilayah tersebut.


Kapolres Roberto menegaskan bahwa pihaknya telah menugaskan anggotanya, bekerja sama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) TNBK, untuk memutus jalur BBM dan logistik yang digunakan oleh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas PETI. "Kami berkomitmen untuk mencegah masyarakat melakukan aktivitas PETI di kawasan TNBK dengan cara memutus jalur BBM dan logistik," ujarnya.


Selain itu, pengawasan ketat juga akan dilakukan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar wilayah tersebut. Kapolres mengimbau para pengusaha SPBU untuk menjual BBM secara tepat sasaran dan tidak menyalahgunakannya, terutama untuk aktivitas PETI.


Kapolres Roberto menyatakan dukungannya terhadap penertiban aktivitas PETI di Hulu Kapuas. Menurutnya, aktivitas PETI yang berlangsung di taman nasional harus dihentikan demi menjaga kelestarian alam. "Kita wajib menjaga agar alam kita tidak rusak akibat aktivitas PETI," tegasnya.


Polres Kapuas Hulu juga aktif memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pekerja PETI mengenai pentingnya melestarikan alam. Kapolres Roberto berharap para pekerja dapat menyadari konsekuensi hukum dari aktivitas PETI yang mereka lakukan. "Jika mereka masih melakukan aktivitas PETI di kawasan TNBK, akan ada konsekuensi hukum yang harus mereka hadapi," jelasnya.


Upaya pencegahan PETI juga dilakukan melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di titik-titik rawan. Mereka bertugas melakukan pengawasan dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka tindakan hukum akan diambil.


Kapolres Roberto menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap aktivitas PETI. "Berbeda dengan lokasi yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kami telah mempelajari dokumen IPR dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dibenarkan," katanya.


Kapolres juga mengingatkan bahwa pemegang izin IPR harus memenuhi kewajiban mereka kepada negara, seperti membayar pajak dan kewajiban lainnya. "Izin IPR ini berbadan hukum atau seperti koperasi, sehingga ada kewajiban yang harus dipenuhi," pungkasnya.


Penertiban aktivitas PETI di Taman Nasional Betung Kerihun merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan aktivitas PETI dapat dihentikan dan kawasan TNBK dapat terjaga keasriannya. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dan mematuhi peraturan yang ada demi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories