clock December 24,2023
Kejagung Ungkap Peran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejagung Ungkap Peran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguak peran signifikan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam skandal korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2009 ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa Asuransi Jiwasraya berada dalam kondisi insolvensi.


Menurut Qohar, pada akhir Desember 2008, PT Asuransi Jiwasraya mengalami defisit dan kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Untuk menutupi kerugian tersebut, tiga direksi Jiwasraya yang kini menjadi terpidana, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, memutuskan untuk meluncurkan produk JS Saving Plan. Produk ini menawarkan unsur investasi dengan bunga tinggi antara 9 hingga 13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang saat itu berkisar 7,50 hingga 8,75 persen.


Qohar mengungkapkan bahwa pemberian bunga tinggi tersebut diketahui dan disetujui oleh Isa Rachmatarwata, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan memasarkan produk jika berada dalam kondisi insolvensi, yaitu ketika tidak mampu membayar utang atau kewajiban keuangan tepat waktu.


Meskipun demikian, Isa diduga tetap mengeluarkan surat persetujuan yang memungkinkan Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan. Surat tersebut diterbitkan setelah Isa mengadakan beberapa pertemuan dengan direksi Jiwasraya di Kantor Bapepam-LK. "Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," ujar Qohar.


Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan manfaat tinggi justru membebani keuangan Jiwasraya karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi. Selama periode pemasaran 2014 hingga 2017, total premi dan produk JS Saving Plan yang diterima Jiwasraya mencapai Rp47,8 triliun. Dana tersebut kemudian dikelola oleh Jiwasraya dalam bentuk investasi saham dan reksadana.


Namun, penempatan dana tersebut dilakukan tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Qohar menambahkan bahwa penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana menunjukkan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana. "Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," jelasnya.


Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Qohar.


Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Isa Rachmatarwata. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, kepada CNNIndonesia.com, Jumat.


Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan dana investasi, terutama di sektor asuransi yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Berita Terkait

Follow US

Top Categories