VOXINDONESIA.COM, Jakarta - Dalam sebuah langkah strategis yang diumumkan di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan kebijakan anyar terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada Senin, 17 Februari 2025. Kebijakan ini, yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memperketat pengelolaan devisa dari ekspor sumber daya alam.
Dalam revisi aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa seluruh devisa hasil ekspor dari sumber daya alam harus ditempatkan 100% dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Penempatan ini dilakukan pada rekening khusus di bank nasional. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi, yang tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat menambah devisa hasil ekspor Indonesia hingga Rp 80 miliar pada tahun 2025. "Dengan kebijakan ini, jika diterapkan penuh selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan melebihi US$ 100 miliar," ujar Prabowo.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Eksportir diizinkan menggunakan hasil DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk keperluan operasional, seperti penukaran ke rupiah di bank yang sama. Selain itu, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah juga diizinkan.
Kebijakan ini juga mengatur pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, serta pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing juga diatur dalam kebijakan ini.
Prabowo menegaskan bahwa akan ada sanksi administratif bagi pelanggar kebijakan ini, berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia bagi perekonomian nasional, termasuk pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar.
Kebijakan baru ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Dengan mengharuskan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa dan stabilitas ekonomi. Prabowo menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global. "Selama ini, dana devisa hasil ekspor kita banyak disimpan di luar negeri. Dengan kebijakan ini, kita berharap dapat memaksimalkan manfaatnya bagi perekonomian nasional," tutup Prabowo.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?