Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menjadwalkan sidang kode etik terhadap dua anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dan pemberkasan terhadap tujuh polisi yang terlibat sudah selesai dilakukan. Dari hasil pendalaman, lima di antaranya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang, sedangkan dua lainnya terbukti melanggar secara berat.
Peristiwa tragis yang menewaskan Affan terjadi pada 1 September 2025. Saat itu, kendaraan taktis yang dikemudikan aparat kepolisian melintas dan melindas korban hingga meninggal dunia di tempat. Kejadian ini dengan cepat menyebar ke publik, memicu gelombang kritik terhadap aparat, dan menimbulkan tuntutan agar kasus ditangani secara terbuka dan adil.
Dua polisi yang diduga melanggar etik berat dianggap lalai dalam menjalankan tugas serta menggunakan kekuatan yang tidak sebanding dengan kondisi di lapangan. Sementara itu, lima anggota lainnya tetap harus menjalani proses disiplin meski tingkat pelanggarannya dinilai lebih ringan. Propam menegaskan, klasifikasi ini dibuat berdasarkan bukti di lokasi kejadian serta keterangan sejumlah saksi.
Sidang etik akan menjadi tahap penentuan apakah kedua anggota yang masuk kategori pelanggaran berat terbukti bersalah dan layak menerima sanksi terberat, termasuk kemungkinan pemecatan tidak dengan hormat. Sidang ini akan memeriksa dokumen, mendengarkan kesaksian, serta mempertimbangkan kondisi yang bisa memperberat maupun meringankan hukuman.
Keluarga Affan bersama masyarakat sipil menegaskan harapan agar proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata, melainkan juga diikuti dengan tindak lanjut pidana. Transparansi dianggap sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jika terbukti bersalah, sanksi berat akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Kasus Affan Kurniawan juga membuka ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional kepolisian, khususnya dalam penggunaan kendaraan taktis di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, momentum ini harus menjadi titik balik perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dalam tubuh Polri. Sidang etik yang tengah berjalan diharapkan tidak hanya memberi rasa keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga memperkuat komitmen profesionalisme aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?